Top Blogs

Selasa, 23 September 2008

Belanja baju Lebaran di mal yang hangat

oleh : Linda T. Silitonga

Draf surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang menetapkan suhu di mal dan toko minimal harus 25?C memicu protes pengelola mal, meski APPBI terkesan tidak keberatan atas wacana tersebut.

Sikap pengelola mal yang tak kompak menyikapi wacana penetapan minimal suhu ruangan pusat belanja dan toko, tampak terlihat ketika Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menggelar rapat penghematan energi.

Satu per satu wacana aturan pemerintah dikemukakan oleh empat pengurus APPBI yang memimpin rapat, dan selalu berakhir dengan kesepakatan yang bisa langsung disimpulkan sebagai sikap resmi asosiasi tersebut.

Namun, ketika persoalan sampai pada minimal suhu dalam ruangan, diskusi menjadi berkepanjangan. Satu direkturmal papan atas di kawasan Thamrin meninggalkan rapat.

Pengurus APPBI berusaha meyakinkan para anggotanya bahwa ketentuan itu sudah tertuang di dalam inpres, tapi penolakan terus berlanjut.

Tidak cuma dilontarkan pada rapat yang dihadiri pengelola lebih dari 50 mal, tapi juga melalui surat kepada pengurus pusat APPBI.

Begitu pentingkah suhu dalam ruangan?

Instruksi SKB lima menteri untuk mal dan toko modern
- Harus hemat energi listrik mpaling rendah 10%. Caranya:
- Memperlambat penggunaan listril dan mempercepat mematikan penggunaan energi 1 jam dari waktu buka tutup.
- Mengatur suhu ruangan ber-AC paling rendah 25 derajat Celcius
- Mematikan lampu atau billboard yang terpasang pada jam tertentu
- Menggunakan bank kapasitor
- Mematikan chiller AC 1-2 jam sebelum tutup, dan menyalakannya 1 jam setelah buka
- Menggunakan genset sekali seminggu pada pkl. 18.00 - pkl. 21.00
Sumber: Draf SKB lima menteri versi Agustus 2008

Jadi hangat

Ketika saya memasuki beberapa mal yang berbeda, memang ada suguhan suhu dalam ruangan yang tak sama antara satu mal dengan lainnya.

Ketika masuk ke mal luasnya kecil hingga menegah apalagi yang sudah berumur, suhu dalam ruangan memang memberikan kesejukan dalam kategori sedang-sedang saja.

Namun, begitu masuk ke mal yang menjanjikan kemewahan, suhu ruangan lebih dingin. Tidak jarang saking dinginnya dan pada kedatangan di saat mal sepi pengunjung dibuat menggigil dalam tempo 30 menit, dalam ruangan yang temperaturnya 21?C.

Bisa dibayangkan jika SKB yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menetapkan suhu ruangan minimal 25?C.

Tentu yang akan didapat ruangan di dalam mal yang 'hangat'.

SKB ditargetkan segera diluncurkan, dan masyarakat kemungkinan bisa berbelanja baju dan keperluan Lebaran pada September ini di mal atau toko modern yang 'hangat'.

Sebenarnya pengelola mal tidak perlu pesimistis gedungnya akan menjadi lebih hangat dengan menyetel alat pendingin di angka 25?C, karena mal di Singapura pun menyetel pada temperatur yang sama.

Sejak 2005, pemerintah di Negeri Singa, sudah menyadarkan pengelola mal dan took modern agar melakukan hemat energi, dan akhirnya disepakati untuk menyetel suhu dalam ruangan minimal 25?C.

Ketetapan tersebut ternyata tidak membuat konsumen Singapura dan negara lain kapok belanja di mal mereka.

Dinginnya ruangan tetap bisa dipertahankan meskipun suhu ada di angka sesuai peraturan.

Pengelola mal di Singapura mampu mempertahankan kesejukan dalam ruangan, karena desain gedung umumnya tidak banyak kacanya dan disokong kelembaban lingkungan sehingga tidak boros energi listrik.

Sebaliknya, di Indonesia banyak desain arsitek membuat mal yang wah dengan menampilkan kaca yang banyak, seolah menunjukkan ciri tropis dan penerangan alami.

Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2008 tentang Penghematan Energi dan Air memerintahkan penghematan energi melalui penerangan dan alat pendingin ruangan (AC), tanpa menyebutkan besaran suhu minimal dalam ruangan.

Aturan suhu minimal dalam gedung 25 ?C baru bisa ditemukan dalam Permen ESDM No.31/2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghematan Energi.

Adapun bangunan komersial harus mengatur suhu ruangan ber-air conditioner minimal 25 ?C.

Kenyataannya aturan yang dikeluarkan pada 2005 tidak dipatuhi. Buktinya, masih ada pusat perbelanjaan yang menyetel suhu ruangan di bawah 25 ?C.

SKB tampaknya mengadopsi aturan menteri ESDM. Cuma bedanya jika peraturan menteri ESDM tidak mencantumkan sanksi, di SKB bakal ada sanksi pemutusan aliran listrik oleh PLN bagi pengelola mal yang membandel.

Masalahnya, pembuatan aturan yang produktif kerap tak diikuti kemampuan penegakan hukum. Bisa jadi, SKB juga sekadar menjadi macan kertas. (linda.silitonga@bisnis.co.id)

http://web.bisnis.com/artikel/2id1538.html

0 comments:

HOT INFO :
Ads By Google